Akreditasi Sekolah, TIK di Sekolah, dan Software Legal
by FX. Eko Budi Kristanto on September 1, 2009
in Opini, TIK di Sekolah
Dalam salah satu kategori dari sekian banyak penilaian tentang akreditasi sekolah yang saya baca dari situs Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN SM) disebutkan bahwa sekolah melaksanakan praktikum komputer. Selain pembelajaran berupa praktikum komputer, juga disebutkan dukungan terhadap administrasi sekolah menggunakan TIK. Berkaitan dengan praktikum komputer ini ada satu hal yang sempat terbersit dalam pikiran saya, bahwa dalam kurikulum mata pelajaran TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) disebutkan tentang HAKI dan software legal dalam pembelajaran di sekolah (kebetulan saya sedang mengajarkannya untuk siswa SMA kelas X
).
Sejalan dengan praktikum komputer dan administrasi sekolah, saya merasa bahwa item penggunaan software legal perlu mendapat perhatian khusus. Tujuan yang ingin dicapai misalnya:
- Melaksanakan amanat yang disebutkan dalam kurikulum pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tentang HAKI.
- Mengurangi tingkat pembajakan software di sekolah (masih adakah sekolah yang menggunakan software bajakan?
) - Mempercepat penggunaan Free/Open Source Software di sekolah-sekolah Indonesia. Untuk membeli lisensi software proprietary rasanya anggaran dana yang ada pada sekolah tidak mencukupi dan akan memberatkan pihak sekolah.
- Pengenalan, penggunaan dan pemanfaatan open source dapat berlangsung sejak dini, dan sekaligus dapat menumbuhkembangkan kreativitas dalam menciptakan piranti lunak berbasis Open Source (saya kutip dari pengantar buku pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berbasis FOSS untuk Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) yang diterbitkan oleh Kementerian Negara Riset dan Teknologi bekerja sama dengan Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Komunikasi dan Informatika, Republik Indonesia.
Ini sekedar pendapat saya yang berharap sekolah-sekolah di Indonesia semakin memperhatikan penggunaan software legal. Apakah nantinya akan menggunakan software berbayar (proprietary) atau Free/Open Source Software (FOSS). Untuk sekolah yang memilih menggunakan FOSS baik dalam kegiatan pembelajaran maupun administrasi sekolah, maka tentu saja lisensi software ini sudah tidak menjadi masalah lagi, tapi bagi sekolah yang memilih software proprietary, apakah software yang digunakan merupakan software legal atau tidak.
Salah satu solusi bagi sekolah yang baru akan memulai menggunakan Free/Open Source Software (FOSS) adalah dengan diluncurkannya buku pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berbasis FOSS untuk Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) yang diterbitkan oleh Kementerian Negara Riset dan Teknologi bekerja sama dengan Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Komunikasi dan Informatika, Republik Indonesia. Buku tersebut menggunakan lisensi sebagai buku terbuka (Open Publication License). Siapapun dapat menggunakan, mempelajari, dan memperbanyak atau menyebarluaskan sebagian atau seluruh isi buku ini dalam berbagai bentuk tanpa harus meminta izin kepada penerbit dan penyusunnya. Perangkat lunak atau program komputer yang digunakan sebagai bahan pembelajaran di buku pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berbasis FOSS untuk Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) tersebut berlisensi bebas atau merdeka, lisensi yang menjadi ciri khas perangkat lunak FOSS. Para guru dan siswa dapat memperoleh semua program yang digunakan dalam buku tersebut tanpa harus membayar lisensi kepada pembuatnya. Perangkat lunak FOSS yang digunakan dalam buku seperti sistem operasi Linux dan aplikasi OpenOffice.org dapat diperoleh dengan cara men-download dari Internet, meng-copy CD yang disertakan dalam buku atau majalah, atau membeli dari penyedia CD/DVD lainnya.
Jika Departemen Pendidikan Nasional sudah mencantumkan materi HAKI dalam kurikulum TIK dan tersedianya buku TIK berbasis FOSS, maka dalam proses penilaian akreditasi sekolah yang berkaitan dengan praktikum komputer dan administrasi sekolah perlu mempertimbangkan apakah software yang digunakan merupakan software legal atau tidak. Dengan demikian, program akreditasi sekolah juga sebenarnya dapat membantu proses mempercepat penggunaan software legal atau penggunaan FOSS di semua sekolah Indonesia.
Sudah saatnya TIK di Sekolah dan pelaksanaan akreditasi sekolah memperhatikan penerapan HAKI dan penggunaan software legal…
Tulisan ini dibuat untuk menyukseskan Lomba Blog Open Source P2I-LIPI dan Seminar Open Source P2I-LIPI 2009.









pingin sih, mas eko, pakai software legal semua, maklum masih pakai winodws nih, haks. sayangnya, sebagian besar software non-open source masih terbilang mahal.
sawali tuhusetya´s last blog ..Gempa Bumi dan Rahasia Sang Pemilik Kehidupan
utk sementara saya mulai dulu, mas eko. sekarang alhamdulillah sdh pakai open source meski masih harus banyak belajar lagi, terutama sama mas eko nih. utk sekolah, masih banyak teman yang belum friendly sama software bebas pakai.
sawali tuhusetya´s last blog ..Jatuh Cinta dan Merdeka Bersama Ubuntu
@Sawali Tuhusetya: Kita sama-sama belajar Pak..
saya adalah seorang guru TIK, yang saya sarankan pada siswa saya biasanya berbunyi seperti kalimat berikut ini “Kalau Kamu Pengen banyak tahu, Banyak ilmu gunakan software bajakan, Bill Gat*s aja pada mulanya menggunakan software bajakan, karena kami ada di sebuah kecamatan kecil, dengan penghasilan yang juga kecil, Jika memang pemerintah ingin menyukseskan UU HAKI kenapa DIKNAS tidak membeli LISENSI-nya langsung dari yang punya software, dengan anggaran baru 21persen APBN”
Semoga ada yang berkomentar
wah..salut luar biasa atas dedikasi nya dalam mengimplementasikan FOSS di sekolah,
pengalaman saya menggunakan FOSS untuk keperluan pribadi rasanya diperlukan kombinasi akses internet dan kemauan untuk belajar agar foss banyak diterapkan di sekolah tingkat dasar – sampai atas, di seluruh indonesia…
let’s go open…!!